Hukum Pacaran dalam islam?
Senin, 15 April 2013
0
komentar
Cinta memang fitrah manusia
yang sudah seharusnya dipunyai setiap orang. Tapi kebanyakan generasi muda
salah mengartikan hanya kepada lawan sejenisnya saja untuk menuangkan cinta
atau mungkin bias di artikan dorongan seksual untuk yang membuatnya cinta
kepada lawan jenis.tapi mereka mungkin lupa cinta tak harus kepada lawan jenis
karena dorongan seksual,tapi cinta pun menaungi keluarga,orang tua,adik,kakak
dan sebagainya.
Setelah saya membaca
artikrl-artikel yang berkaitan dengan Pacaran Dalam Islam bahwa ada yang
mengatakan pacaran itu halal,ada juga yang haram ada juga yang mengangap
pacaran itu hukumnya SYUBHAT. Jadi apakah hukum pacaran itu?, setelah saya
membaca berbagai artikel mengenai Hukum pacaran dalam Islam saya bersependapat
dengan sebuah artikel yang ada di siapmenikah.com bahwa hukum pacaran Dalam
islam adalah SYUBHAT.
Apa itu SUBHAT? sesuatu yang
hukumya samar-samar, kita belum yakin tentang kebenaran tentang halal atau
haramya hukum pacaran itu. Jadi kita harus menghindari sesuatu yang syubhat
agar kita tidak terjerumus kepada sesuatu yang diharamkan.
Namun karena yang saya cari
adalah KEBENARAN,KEBENARAN yang dating dari Allah maka saya percaya,pacaran itu
HARAM dengan alasan :
1. Qur’an
surat An-nur 30,31,32,33, tentang perintah menjaga pandangàn, perintah menikah
bagi yang sudah mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan
kita dengan karunia-Nya.
2. Qur’an
surat Al-Isra ayat 32, tentang perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina
itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi
Allah memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara,
segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.
3.
Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram,
melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram. Masih banyak hadist
dan dalil lainnya.
Dengan tiga
contoh rujukan diatas, Secara segala aktivitasnya diharamkan bagi kedua
pasangan yang belum menikah , mulai dari pandangan yang harus dijaga, menyentuh
yang dilarang, khalwat, juga perintah untuk menjauhi zina.
Karena segala
hubungan asmara antara dua sejoli tanpa ikatan halal adalah HARAM, jika nikah
itu hubungan HALAL, maka sudah bisa dipastikan jalinan kasih sebelum itu adalah
HARAM bukan? Katakanlah : “Wahai manusia sesungguhnya telah datang kebenaran Al
Qur’an dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang mendapatkan petunjuk, maka
sesungguhnya (Allah) memberi petunjuk untuk dirinya sendiri, dan barang siapa
yang tersesat, maka sesungguhnya ia hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan Aku
bukan penjaga atas dirimu.” (Surah Yunus : 108).
Jadi
kesimpulannya? Hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu
HARAM menurut ISLAM. So, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.
Semoga
artikel di atas bermanfaat bagi pembaca,jika ada kekurangan dalam artikel saya
mohon maaf dan jika ada yang ingin menambahkan silahkan tinggalkan komentar.
Kata kunci:
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Pacaran dalam islam?
Ditulis oleh Joko Dwi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://dwiz12.blogspot.com/2013/04/hukum-pacaran-dalam-islam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.Ditulis oleh Joko Dwi
Rating Blog 5 dari 5
0 komentar:
Posting Komentar