Lainya

Hukum Pacaran dalam islam?

Posted by Joko Dwi Senin, 15 April 2013 0 komentar
Cinta memang fitrah manusia yang sudah seharusnya dipunyai setiap orang. Tapi kebanyakan generasi muda salah mengartikan hanya kepada lawan sejenisnya saja untuk menuangkan cinta atau mungkin bias di artikan dorongan seksual untuk yang membuatnya cinta kepada lawan jenis.tapi mereka mungkin lupa cinta tak harus kepada lawan jenis karena dorongan seksual,tapi cinta pun menaungi keluarga,orang tua,adik,kakak dan sebagainya.
Setelah saya membaca artikrl-artikel yang berkaitan dengan Pacaran Dalam Islam bahwa ada yang mengatakan pacaran itu halal,ada juga yang haram ada juga yang mengangap pacaran itu hukumnya SYUBHAT. Jadi apakah hukum pacaran itu?, setelah saya membaca berbagai artikel mengenai Hukum pacaran dalam Islam saya bersependapat dengan sebuah artikel yang ada di siapmenikah.com bahwa hukum pacaran Dalam islam adalah SYUBHAT.
Apa itu SUBHAT? sesuatu yang hukumya samar-samar, kita belum yakin tentang kebenaran tentang halal atau haramya hukum pacaran itu. Jadi kita harus menghindari sesuatu yang syubhat agar kita tidak terjerumus kepada sesuatu yang diharamkan.
Namun karena yang saya cari adalah KEBENARAN,KEBENARAN yang dating dari Allah maka saya percaya,pacaran itu HARAM dengan alasan :
1. Qur’an surat An-nur 30,31,32,33, tentang perintah menjaga pandangàn, perintah menikah bagi yang sudah mampu, dan perintah menjaga kesucian sampai Allah memampukan kita dengan karunia-Nya.
2. Qur’an surat Al-Isra ayat 32, tentang perintah menjauhi zina. Sudah jelas jika zina itu perbuatan yang keji dan jalan yang buruk, maka dari itu sebelum itu terjadi Allah memperingatkan kita untuk menjauhi. Sedangkan dalam hubungan asmara, segala aktivitasnya adalah jalan menuju zina.
3. Hadist-hadist Rasulullah yang melarang khalwat, melarang menyentuh non mahram, melarang wanita memerdukan suaranya dihadapan non mahram. Masih banyak hadist dan dalil lainnya.
Dengan tiga contoh rujukan diatas, Secara segala aktivitasnya diharamkan bagi kedua pasangan yang belum menikah , mulai dari pandangan yang harus dijaga, menyentuh yang dilarang, khalwat, juga perintah untuk menjauhi zina.
Karena segala hubungan asmara antara dua sejoli tanpa ikatan halal adalah HARAM, jika nikah itu hubungan HALAL, maka sudah bisa dipastikan jalinan kasih sebelum itu adalah HARAM bukan? Katakanlah : “Wahai manusia sesungguhnya telah datang kebenaran Al Qur’an dari Tuhanmu. Maka barang siapa yang mendapatkan petunjuk, maka sesungguhnya (Allah) memberi petunjuk untuk dirinya sendiri, dan barang siapa yang tersesat, maka sesungguhnya ia hanya menyesatkan dirinya sendiri, dan Aku bukan penjaga atas dirimu.” (Surah Yunus : 108).
Jadi kesimpulannya? Hukum PACARAN itu BOLEH menurut HAK ASASI, dan HUKUM PACARAN itu HARAM menurut ISLAM. So, menjadi hak anda sepenuhnya untuk memilih.

Semoga artikel di atas bermanfaat bagi pembaca,jika ada kekurangan dalam artikel saya mohon maaf dan jika ada yang ingin menambahkan silahkan tinggalkan komentar.

Kata kunci:
TERIMA KASIH ATAS KUNJUNGAN SAUDARA
Judul: Hukum Pacaran dalam islam?
Ditulis oleh Joko Dwi
Rating Blog 5 dari 5
Semoga artikel ini bermanfaat bagi saudara. Jika ingin mengutip, baik itu sebagian atau keseluruhan dari isi artikel ini harap menyertakan link dofollow ke http://dwiz12.blogspot.com/2013/04/hukum-pacaran-dalam-islam.html. Terima kasih sudah singgah membaca artikel ini.

0 komentar:

Posting Komentar

Belajar SEO dan Blog support Online Shop Aksesoris Wanita - Original design by Bamz | Copyright of Dwiz.